Salah satu
fungsi media adalah memberikan informasi. Informasi itu ada dua jenis, ada yang positif ada yang negatif. Naaah, disimilah fungsi undang-undang
penyiaran, untuk mencegah informasi negatif yang dapat merugikan di publikasikan pada masyarakat.
Hanya saja, badan yang menyaring "pantas atau tidak untuk di tayangkan" sudah
kehilangan fungsi. Segala sesuatu selalu dihubungkan dengan aspek komersialitasnya, lagi lagi karena uang. Biasalah, bisnis!!. Bisnis lebih penting dari pada tujuan
dan fungsi awal media tersebut, akhirnya "acara tak layak di tayangkan" bisa
lulus sensor.
Saya kira
yang seperti itu sudah sulit untuk diperbaiki. Karena itulah sebenarnya
cerminan bangsa ini. Media sendiri saya rasa tidak akan menayangkan acara yang
tidak diminati oleh orang. Dan apabila acara yang negatif yang mengandung unsur
pornografi, kekerasan, dll masih banyak ditayangkan itu artinya memang
masyarakat kita masih sangat meminati acara seperti itu.. Siapa yang salah?
Pemerintah !
Andaikan
pemerintah kita tegas dalam hal ini, ini tidak akan terjadi. Namun setiap dari
kita kini sudah lagi tidak lagi saling mempedulikan, semua sibuk mementingkan
kepentingan pribadi.
Seandainya
undang-undang di berlakukan dengan tegas, dan pemerintah kita peduli pada moral
rakyatnya, saya rasa semuanya akan berbeda.
Namun sayang
itu hanya angan-angan, jangankan peduli pada moral rakyak, moral mereka sendiri
udah tidak bagus.
Mantab Broo************************************
BalasHapus